Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selain Jalur Hukum, PLN Juga Diperkarakan Melalui Adat

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 Januari 2019 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Penebangan pohon jati milik warga di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, oleh petugas PLN berbuntut panjang.

Selain dilaporkan ke aparat penegak hukum, pihak kelurahan juga berencana menempuh jalur adat.

"Sudah dilaporkan oleh pemiliknya pada hari Selasa (22/1/2019) ke Polsek Bukit Batu. Laporannya juga diketahui RT, lurah, dan damang atau kepala adat. Lalu nanti akan dituntut lewat jalur adat juga," kata Lurah Banturung Bambang, Kamis (24/1/2019).

Pohon jati itu, menurut Bambang, ditanam pada 1977. Sehingga sekarang telah berusia 42 tahun. Karenanya sang pemilik yang juga tokoh masyarakat di Kelurahan Banturung, Guris H Junas, 80, tidak terima pohonnya ditebang. Apalagi dilakukan tanpa pemberitahuan.

"Lokasinya sudah diberi garis polisi karena ini sudah ranahnya hukum. Tinggal nanti dipanggil Polsek Bukit Batu, kedua pihak nanti dipertemukan untuk kejelasan mengapa sampai PLN menebang pohon itu," tambah Bambang.

Sementara itu, pihak Kedamangan dilibatkan lantaran dinilai tidak sesuai adat istiadat. Sebab pihak PLN menebang pohon milik orang lain tanpa pemberitahuan.

"Pemilik pohon jati juga libatkan damang, dituntut lewat adat juga. Karena PLN ini tidak kasih tahu kita. Tanahnya itukan di pinggir lapangan bola. Kondisinya juga masih bagus, tidak lapuk. Posisinya juga jauh dari gardu listrik, kira-kira 5 meter. Makanya kita mau tahu apa alasan mereka. Karena setelah ditebang, pohonnya ditinggal begitu saja," tutup Bambang. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru