Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki Pembawa Serbuk Kristal Ini Diamankan Polisi di Tepi Jalan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 Januari 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial TAS, 29, warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, lantaran kedapatan membawa satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu. Kristal itu seberat 0,31 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi hingga akhirnya pelaku diringkus saat berada di tepi Jalan Kapten Tendean, Kota Kuala Kapuas.

"Kita telah amankan seorang pelaku kemarin di pinggir Jalan Tendean. Di mana setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota, ditemukan barang bukti berupa satu paket klip kecil diduga sabu dengan berat 0,31 gram," ungkap Iptu Suherman kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).

Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Kapuas untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu lembar kertas alumunium foil, satu buah kotak rokok, satu ponsel, dan satu unit sepeda motor," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru