Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Harapan Setelah Dilakukan Penyuluhan Tentang Hak dan Kewajiban Pasien

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 24 Januari 2019 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Kasi Rawat Inap RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas Hikmayanti, berharap setelah dilakukannya penyuluhan tentang hak dan kewajiban pasien, akan tumbuh pemahaman bersama sehingga dapat terus dilakulan perbaikan untuk peningkatan layanan.

"Semoga dengan adanya sosialisasi tentang hak pasien dan keluarga serta kewajiban di rumah sakit dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas akan pentingnya mengetahui hak yang dimiliki pasien dan keluarga," ungkap Hikmayanti, Kamis (24/1/2019).

"Mentaati kewajiban yang berlaku di rumah sakit akan memberikan dampak kepuasan terhadap pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang baik," lanjutnya.

Sebelumnya, Hikmayanti menuturkan hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir, bahkan sebelum lahir. 

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan semua itu telah diatur dalam peraturan terkait hak dan kewajiban pasien di rumah sakit.

"Hak pasien dan keluarga ada diatur di dalam UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 32. Sedangkan kewajiban pasien dan keluarga ada di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien, Bab III, Pasal 28," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)

Berita Terbaru