Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Palu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Melindas Pelajar SD Baru 2 Tahun Mengemudi dan Tidak Punya SIM

  • Oleh Naco
  • 24 Januari 2019 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret AW alias W dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dalam keterangannga dengan jaksa ia baru dua tahun bisa mengemudi.

Bahkan ia tidak mengantongi SIM A saat membawa mobil pikap KH 8259 FR hingga melindas korban pelajar SD yang masih berumur delapan tahun.

"Waktu itu saya membawa sayur Kol dan Kentang," kata warga Jalan Kuini, Gang Langsat, Keluraham MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu, Kamis (24/1/2018).

Kejadian pada Rabu (28/11/2018) berawal saat tersangka dari Jalan Tjilik Riwut melintas di Jalan Samekto. Ketika di Jalan Muchran Ali di depan Gang Taqwa ia sudah melihat korban.

Dengan kecepatan 60Km/jam saat di TKP korban menurutnya menyeberang jalan hingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan. Namum demikian ia mengaku mengendarai mobil pamannya itu tergesa-gesa.

Karena ingin cepat mengantar sayur itu ke kawasan pasar Subuh untuk segera dibongkar agar bisa mengambil sayur lagi. Namun naas ia alami kecelakaan lalu lintas. Sementara korban tewas di tempat setelah kepalanya terlindas.

Warga asal Jawa Timur itu dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(NACO/B-5)

Berita Terbaru