Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gowa Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu ke Polisi, Ilham Divonis 5 Tahun Penjara

  • 24 Januari 2019 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Lantaran menjual sabu ke polisi, Il divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta, dengan subsidair 1 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati menjatuhkan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (24/1/2019).

Vonis majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa berdasar pasal 112 ayat (1) No 35/2009, dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya, aparat kepolisian yang telah mendapatkan informasi atas kegiatan jual-beli sabu terdakwa membuat aparat kepolisian melakukan penyamaran untuk meringkus terdakwa. 

Kemudian pada September 2018 lalu, aparat langsung menuju Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, tempat terdakwa mangkal jualan sabu.

Tanpa curiga, terdakwa langsung menyerahkan satu paket sabu kepada polisi. Setelah mastikan paket tersebut adalah sabu, polisi langsung meringkus terdakwa. 

Dari tangan terdakwa polisi mengamankan dua paket kecil sabu seberat 0,32 gram dan uang sebesar Rp200 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru