Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pulau Taliabu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Barang Bukti Disita dari Yantenglie Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 Januari 2019 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejumlah barang bukti diamankan oleh anggota Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng atas kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Katingan, Akhmad Yantenglie sebagai tersangka. 

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah mengatakan, berkas perkara Yantenglie sudah dinyatakan lengkap alias P21. 

Rencananya, pada Senin (28/1/2019) pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng. "Barang bukti yang kita amankan sebesar Rp949.520.700." kata Adex, Kamis (24/1/2019).

Selain uang, juga diamankan beberapa berkas terkait kasus tersebut. Tidak hanya itu, juga dilakukan penyiataan aset. 

Di antaranya satu unit bangunan rumah di Jalan Revolusi Kasongan, Kabupaten Katingan. Satu unit bangunan BTN Tisma Garden Jalan Tjilik Riwut Km 6 Kasongan, Kabupaten Katingan dan satu unit bangunan sarang walet di Jalan Hampangen Luwuk Kanan, masuk Jalan Hampangen Mendawai, Kabupaten Katingan.

Adex menuturkan, kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan itu terjadi di 2014. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp100 miliar. 

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Tekli dan Teguh Handoko. Untuk Teguh masih dalam proses penyidikan. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru