Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Hanya Tanggungjawab Pelihara 12 Titik Lampu Lalu Lintas

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 Januari 2019 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya hanya bertanggungjawab memelihara 12 titik lampu lalu lintas (traffic light). Selebihnya, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Ada 12 titik yang jadi kewenangan Pemko Palangka Raya. Di antarnaya, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Garuda, Jalan Rajawali, Jalan Galaxi, Jalan RT Milono, Jalan Diponegora dan Jalan A Yani. Selain itu menjadi kewenangan Provinsi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy.

Menurut Eldy, masyarakat tidak bisa hanya melimpahkan kesalahan kepada Pemko, saat ada lampu lalu lintas yang rusak atau mati.

"Apalagi untuk perawatan lampu lalu lintas per triwulan itu anggarannya hanya Rp 50 juta. Menurut kami itu sangat sedikit," tambah Eldy.

Selain dana yang minim, waktu untuk melakukan perbaikan beberapa yang mati itu juga menurutnya memerlukan waktu secara bergantian.

Hal ini lantaran jika ada pemadaman listrik dari PLN, maka pihak dari PLN akan secara manual menyalakannya kembali. Dan itu butuh waktu yang tidak sebentar.

Kondisi itu semakin dipersulit dengan adanya beberapa alat yang rusak atau baterai yang hilang dicuri, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Itu harganya cukup mahal, bahkan harus memesan dari luar daerah, harus menunggu barangnya datang lagi. Sehingga tidak bisa cepat perbaikannya," sesalnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru