Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pria 33 Tahun Pemilik Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Januari 2019 - 10:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial WA (33) di salah satu barak Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, lantaran kedapatan menyimpan enam plastik klip berisi sabu seberat 2,90 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman mengatakan, tersangka diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi.

"Tersangka ditangkap diamankan Rabu kemarin. Darinya diamankan barang bukti enam plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 2,90 gram," kata Iptu Suherman, Jumat (25/1/2019).

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu ponsel, satu kotak vape, dua bungkus plastik kecil, satu sendok plastik kecil dan uang sebesar Rp. 400.000.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru