Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lurah Pasir Putih Diingatkan Jangan Terbitkan Surat Tanah di Objek Bersengketa

  • Oleh Naco
  • 25 Januari 2019 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kuasa hukum Angga Kurniawan dan Nio Hermanto, H Darmansyah meminta Lurah Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tidak menerbitkan surat tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 Sampit.

Menurutnya, tanah itu milik dua kliennya itu dengan ukuran panjang 200 meter dan lebar 100 meter. Tanah itu semila milik Wang Jaya Ongo (Alm) yang dibeli dari Karadi Djutin garapan tahun 1982.

Kemudian, dengan surat pernyataan tertanggal 4 Agustus 1994 yang diregister dan didaftarkan di Kelurahan MB Hulu.

"Karena saat itu masuk wilayah MB Hulu, kemudian pemekaran Pasir Putih. Lalu masuk kelurahan tersebut saat ini," kata Darmansyah, Jumat (25/1/2019).

Menurut Darmansyah, lahan itu pernah diakui Isjaskar Rubuh sebagai miliknya. Dan dilaporkan kliennya ke lurah setempat pada Oktober 2015 untuk dimediasi, namun gagal.

"Bahkan itu juga sudah dilaporkan ke Polres Kotim pada 17 September 2017 dan dalam tahap penyelidikan," ucap Darmansyah.

Dia pun meminta kepada lurah pasir putih baik Fauzan Nurdin yang sebelumnya hingga Warno saat ini, untuk tidak menerbitkan suratnya terutama jika ada yang melakukan jual beli di atas objek tersebut.

"Karena itu masih bersengketa, kami punya surat. Jika lurah menerbitkannya surat atas nama yang lain sementara kami sudah sampaikan, artinya lurah sengaja. Kalau sampai berani menerbitkan kami menduga ada gratifikasi," pungkasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru