Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

10 Gram Sabu Gagal Beredar di Sampit

  • 25 Januari 2019 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satreskoba Polres Kotim berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 10 gram. Sabu tersebut diamankan dari tangan tiga warga Sampit yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini Satreskoba Polres Kotim dipimpin Iptu Arasi mengamankan 10 paket sabu seberat 10,68 gram. Sabu tersebut didapat dari tiga orang warga Sampit berinisial AB, MN dan HT," ucap Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (25/1/2019).

Ketiganya merupakan warga Kecamatan MB Ketapang.  AB merupakan warga Jalan Delima 6, Kelurahan MB Hilir. Tersangka MN warga Jalan Delima 8, Kelurahan MB Hilir. Sementara HT merupakan warga Jalan S Parman, Kelurahan MB Hulu.

MN diamankan di kediaman AB, saat itu mereka sedang membagi sabu menjadi 7 paket kecil. Sabu tersebut memiliki berat kotor 2,71 gram. Sabu yang mereka miliki berasal dari tersangka HT.

"Kemudian tim langsung mendatangi kediaman tersangka HT. Alhasil Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat kotor seberat 7,97 gram. Mereka semua dibawa ke Mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya," tukas Kabag Ops. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru