Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonogiri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru SD Diciduk Satpol PP Kotawaringin Barat Karena Produksi dan Jual Miras

  • Oleh Wahyu Krida
  • 25 Januari 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang guru SDN di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial SJS (52) diciduk Satpol PP setempat karena memproduksi dan menjual minuman keras (miras), Jumat (25/1/2019).

Selain SJS yang berstatus pegawai negeri ini, Satpol PP juga mengamankan istrinya berinisial MK (48). Pelaku merupakan warga Jalan Natai Arahan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Kepala Satpol PP Kobar Majerum Purni menjelaskan, penangkapan terhadap guru tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat ulah mereka berjualan miras jenis arak.

"Awalnya sekitar pukul 15.00 WIB di TKP kita hanya menemukan 1 botol arak sebanyak 600 ml yang dikemas dalam botol minuman mineral dan dua bungkus arak manis. Setelah keduanya dibawa ke kantor Satpol PP Kobar dan menjalani pemeriksaan singkat, keduanya kami bawa lagi ke TKP untuk menunjukkan dimana mereka menyimpan stok miras lainnya," jelas Majerum.

Setelah keduanya kembali berada di TKP dan anggota Satpol PP melakukan pemggeledahan di rumah mereka, akhirnya ditemukan miras jenis arak ketan hitam dalam beberapa drum plastik dan diletakkan terpisah dibeberapa ruangan di rumah itu.

"Ada satu tong besar dan tiga tong kecil berisi arak ketan hitam, beserta setengah karung ragi yang merupakan salah satu bahan baku pembuatan tuak.  Diperkirakan total arak yang berhasil disita dalam penggerebekan ini sebanyak 300 liter," jelas Kasat.

Saat ini, lanjut Kasat, kedua pasangan suami isteri tersebut sedang menjalani pemeriksaan terkait kasusnya oleh penyidik.

"Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 2 junto pasal 6 ayat 1 Perda nomor 13 tahun 2006 tentang larangan memproduksi dan mengedarkan miras dengan ancaman hukuman maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara," jelas Kasat. (KRIDA/B-5)

Berita Terbaru