Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pasok Sabu Dari Bandar di Kumai

  • 25 Januari 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Menurut pengakuan tersangka HT, sabu seberat 10,68 gram yang diamankan polisi, dirinya dapat dari seorang bandar di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). 

"Saya beli sabu ini di Kumai. Rencananya saya edarkan di sini (Sampit). Satu plastik kecil atau paket hemat dijual seharga Rp150 ribu. Saya ambil dari daerah sana (Kumai) lalu dibagikan ke MN. Dia yang menjualnya secara ecer," aku tersangka kepada Borneonews.co.id, Jumat (25/1/2019).

Paket hemat itu dijual kepada seluruh kalangan yang datang dan ingin membeli. Kebanyakan pembeli adalah pekerja swasta. Terutama sopir truk dan kuli bangunan.

Tersangka yang merupakan warga Jalan S Parman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim, ini mengaku baru satu bulan terakhir menggeluti bisnis haram tersebut.

"Yang menjual sabu adalah MN. Dia yang saya kenal. Kalo AB saya tidak kenal. Keuntungan sabu digunakan untuk sendiri, ada lebihannya ya isap sendiri," bebernya.

HT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114, Ayat (2) junto Pasal 112, Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)

Berita Terbaru