Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Remaja 18 Tahun Diciduk Embat HP Orang

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 Januari 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Melihat sebuah HP Oppo F5 di sebuah tas yang tergantung dashboard motor yang terparkir di rumah Jalan Seroja, Gang Pipit RT 10 Kelurahan Sidorejo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), membuat seorang remaja berusia 18 warga ini menjadi khilaf.

Remaja ini kemudian mengembat HP milik Indah Ayu Agustina (20 tahun) warga Kelurahan  Sidorejo ini dan menyerahkan pada temannya untuk dijualkan pada teman lainnya.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Sabtu (26/1/2019) menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. "HP tersebut diambil tersangka dari  jok motor milik korban Indah. Saat itu korban sedang menjenguk neneknya dan motor tersebut terparkir di depan rumah neneknya di Jalan Seroja," jelas Kasat.

Rupanya kelalaian korban itulah yang dimanfaatkan tersangka untuk beraksi. "Saat korban bermaksud pulang ke rumahnya terkejut bahwa tas berisi hp miliknya telah hilang dan tidak menunggu lama, korban kemudian melaporkan kejadian itu pada Polisi," jelas Kasat.

Berdasarkan laporan tersebut, lannjut Kasat, Tim buser Polres Kobar kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan pelacakan tidak lama kemudian keberadaan HP tersebut bisa diketahui dan tersangka berhasil ditangkap," jelas Kasat.

Kasat menjelaskan di hadapan Polisi tersangka memgaku HP tersebut diserahkannya kepada rekannya untuk dijual pada orang lain.

"Kemudian HP tersebut pada seseorang bernama. Kepada rekan tersangka juga telah kita amankan atas perkara pemadahan barang curian tersebut. Sedangkan terlapor penadahan yang lain bersedia datang sendiri ke kantor Sat Reskrim. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," jelas Kasat.

Kasat menjelaskan atas peristiwa tersebut, korban memgalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Kasat. (WAHYU/B-5)

Berita Terbaru