Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kewenangan Dewan Pendidikan Diatur Dalam Perda

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 Januari 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah mengatakan, kewenangan Dewan Pendidikan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (perda) Kota Palangka Raya tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

"DPRD bersama Pemko pada akhir masa sidang ketiga tahun 2018 kemarin telah menyelesaikan pembahasan mengenai Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Terkait Dewan Pendidikan juga sudah diatur dalam perda itu," kata Mukarramah, Sabtu (26/1/2019).

Dalam perda tersebut, sudah dibahas tuntas mengenai kewenangan dewan pendidikan beserta penganggarannya.

"Di situ juga disebutkan, di tahun 2019 ini Pemko Palangka Raya telah mengakomodasi anggaran sebesar Rp 20 juta untuk tunjangan dewan pendidikan," ujar Mukarramah.

Dia menambahkan, semua itu dilakukan untuk kemaslahatan dunia pendidikan di Kota Cantik.

"Semuanya sudah diakomodasi dalam Perda tentang Penyenggaraan Pendidikan Dasar yang sudah diresmikan akhir tahun lalu," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru