Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Desa Kasintu Divonis 5 Tahun Penjara

  • 27 Januari 2019 - 22:38 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Terdakwa kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Tusi Damai ,46, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada persidangan, Kamis (24/1/2019).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Koswara kepada Borneonews, Minggu (27/1/2019). 

Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Tusi Damai terbukti melanggar Pasal 2, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tusi Damai divonis 5 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp116,737 juta dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Tusi Damai menjalani proses hukum karena menyalahgunakan Dana Desa dan ADD saat menjabat kepala Desa Kasintu  pada 2016.

Dia menggunakan anggaran tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan. Dana Desa dan ADD yang disalurkan untuk Desa Kasintu pada 2016 sebesar Rp1,085 miliar. Dari jumlah tersebut, Tusi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp167,535 miliar.

"Dia secara sah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebut Koswara. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru