Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Ini Yantenglie Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Januari 2019 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hari ini, Senin (28/1/2019), Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng akan melimpahkan berkas perkara beserta tersangkanya, mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Penyidik membawa Yantenglie dari ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti menuju ruang Direktorat Reksrimsus. 

Selanjutnya, Yantenglie akan menjalani pengecekan kesehatan lebih dulu sebelum dilimpahkan. Sampai berita ini diturunkan pukul 10.00 WIB, Yantenglie masih berada di dalam.

Sebelumnya pada Kamis (24/1/2019) lalu, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Katingan itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. 

Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan terjadi pada 2014 lalu. Yakni dana APBD di PT BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jaksel sebesar Rp100 miliar di depositokan ke PT Bank Tabungan Negara Jakarta secara bertahap.

Di antaranya Rp75 miliar, Rp10 miliar dan Rp15 miliar. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp65 miliar telah dikembalikan. Untuk mengembalikan kerugian negara, penyidik pun melakukan penyitaan aset. 

Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Tekli dan Teguh Handoko. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru