Software Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yantenglie Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Januari 2019 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng, Senin (28/1/2019).

Penyidik bergerak dari markas Reskrimsus menuju Kejati Kalteng di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, sekitar pukul 10.30 WIB.

"Jadi hari ini, secara resmi kami melimpahkan tahap II kasus perkara dugaan hilangnya APBD Katingan senilai Rp100 miliar," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Devy Firmansyah.

Penyidik terlihat membawa barang bukti dan berkas lainnya. Selanjutnya, mereka menuju kantor kejaksaan.

Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan itu terjadi pada 2014 lalu. Yakni dana APBD di PT BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jaksel sebesar Rp100 miliar di depositokan ke PT Bank Tabungan Negara Jakarta secara bertahap.

Di antaranya Rp75 miliar, Rp10 miliar dan Rp15 miliar. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp65 miliar telah dikembalikan. Untuk mengembalikan kerugian negara penyidik pun melakukan penyitaan aset. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru