Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selain Yantenglie, Tekli Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Januari 2019 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng juga melimpahkan Tekli ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (28/1/2019).

"Tersangka yang kita limpahkan ada dua. Pertama adalah bapak Yt, kedua saudara Tk. TK saat itu sebagai kuasa bendara umum daerah," kata Kasubdit Tipikor AKBP Devy Firmansyah.

Ia menuturkan, selain tersangka, semua barang bukti dan berkas lainnya juga dilimpahkan. 

"Keduanya sangat berperan. Makanya kita meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Untuk yang lain masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Seseorang yang masih dalam proses penyidikan itu yakni Teguh Handoko yang juga sudah ditetapkan tersangka. 

Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan yang menjerat mereka itu terjadi pada 2014 lalu. 

Yakni dana APBD di PT BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jaksel sebesar Rp100 miliar di depositokan ke PT Bank Tabungan Negara Jakarta secara bertahap.

Di antaranya Rp75 miliar, Rp10 miliar dan Rp15 miliar. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp65 miliar telah dikembalikan. Untuk mengembalikan kerugian negara penyidik pun melakukan penyitaan aset. (Budi YULIANTO/m)
 

Berita Terbaru