Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Dua Kali Beli Sabu Langsung Berurusan dengan Hukum

  • Oleh Naco
  • 28 Januari 2019 - 12:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - NH mengaku baru dua kali membeli sabu dengan Nas (berkas terpisah). Ia membeli satu kantong sabu seharga Rp1,6 juta. Untuk memperoleh keuntungan ia menjualnya lagi.

"Saya beli sabu itu dengan Nas," kata pria yang bermukim di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotun, Senin (28/1/2019) kepada JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia itu.

Pengakuan tersangka, ia diamankan pada Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pemuda Km 2 bengkel motor Berkah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Setelah mendapatkan sabu, ia membaginya menjadi beberapa paket. Setiap paket ada yang ia jual dengan harga Rp100 ribu dan ada juga dengan harga Rp200 ribu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,46 gram serta sendok sabu dari sedotan dan empat lembar plastik klip. 

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada jaksa, ia mengaku baru kali pertama berurusan dengan hukum. Sabu itu dijual kepada siapa saja yang datang kepadanya. Namun baru beberapa bulan ia langsung berurusan dengan hukum. (NACO/B-2)

Berita Terbaru