Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Wali Kota: Masa Purnatugas adalah Hak Pegawai

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Januari 2019 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, masa purnatugas atau pensiun merupakan hak dari aparatur sipil negara (ASN) atau yang masih sering disebut pegawai negeri sipil (PNS).

"Sejatinya masa purnatugas merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," kata Hj Umi Mastikah saat membuka Sosialisasi Ketaspenan, Pemberkasan dan Enrollment bersama PT Taspen (Persero) dan PT Mandiri Taspen, Senin (28/1/2019).

Bagi PNS yang telah memasuki batas usia pensiun (BUP), pensiun atas atas permintaan sendiri (APS) atau pensiun janda/duda PNS, lanjut Umi, dapat mengajukan permohonan pensiun tersebut kepada Wali Kota Palangka Raya melalui BKPP Kota Palangka Raya.

Pengajuan pensiun selambat-lambatnya enam bulan sebelum memasuki usia pensiun bagi penisun BUP, pensiun APS, pensiun uzur dan segera mengajukan permohonan bagi pensiun janda/duda.

"Ucapan terima kasih serta apresiasi juga kami sampaikan kepada para ASN yang telah bekerja dan mengabdi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya hingga menjelang masa purna tugas ini," tambah Umi dalam acara yang dilaksanakan di di Aula Asrama Haji, Jalan G Obos Palangka Raya tersebut.

Wakil Wali Kota Palangka Raya juga menyerahkan secara simbolis buku tabungan pensiun (Taspen) kepada salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang akan memasuki masa purnatugas pada Febuari 2019 mendatang. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru