Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yakin Sejak Awal Gugatan 5 Truk PT BKDS Tidak Diterima

  • Oleh Naco
  • 28 Januari 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perlawanan yang dilayangkan Margi B Sunardi terhadap Ramlin Mashur dan Yusoa tidak bisa diterima alias niet ontvankelujke verklaard (NO) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sudah diyakini dari awal.

"Sejak awal saya yakin gugatan mereka bakal ditolak atau tidak dapat diterima," kata Ramlin, Senin (28/1/2019).

Karena menurut Ramlin eksekusi itu atas dasar penetapan dari Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan akan mengeksekusi truk itu bilamana sampai batas waktu yang ditentukan tidak melunasi utang PT BKDS.

Dalam akta perusahaan itu Margi masuk sebagai direktur saat itu bersama Jonathan Ing Ismail di PT BKDS, sehingga baik itu Margi maupun Jonathan tahu dengan utang tersebut. Bahkan dalam gugatannya lalu dia mengugat perusahaan bersama Yusoa.

Dalam gugatan perdatanya pihak tergugat bersedia membayar utang perusahaan minyak itu kepada Ramlin. Karena tidak bisa bayar akhirnya truk itu disita.

Terlebih truk yang disita, bahkan sudah dilelang melalui jasa Lelang Pangkalan Bun itu jelas milik PT BKDS bukan milik pribadi pihak yang melakukan perlawanan tersebut.

Bahkan jika Margi tidak ingin truk itu dieksekusi harusnya mereka melunasi utang PT BKDS, apalagi dia tahu bagian dari managemen perusaan bersama Yusoa dan Jonathan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru