Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yantenglie Didampingi 18 Pengacara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Januari 2019 - 16:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie akan didampingi 18 pengacara dalam proses persidangan nantinya.

Yantenglie resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng, Senin (28/1/2019).

"Ada 18 pengacara nanti yang akan mendampingi," Ketua Tim Pengacara Yantenglie, Antonius Kristiano didampingi Suriansyah Halim dan pengacara lainnya.

Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan untuk menghadapi proses persidangan. "Kami sudah siapkan tiga ahli, yaitu ahli pidana, perbankan dan administrasi," kata Anton.

"Katanya diduga Rp35 miliar yang hilang. Kita akan buktikan di persidangan karena ini kan masih mengacu pada asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Dalam kasus ini, selain Yantenglie, polisi juga telah melimpahkan tersangka lainnya bernama Tekli. Sedangkan yang masih proses penyidikan adalah Teguh Handoko.

Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan yang menjerat mereka itu terjadi pada 2014 lalu. 

Yakni dana APBD di PT BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jaksel sebesar Rp100 miliar di depositokan ke PT Bank Tabungan Negara Jakarta secara bertahap.

Di antaranya Rp75 miliar, Rp10 miliar dan Rp15 miliar. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp65 miliar telah dikembalikan. Untuk mengembalikan kerugian negara, penyidik juga melakukan penyitaan aset. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru