Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Pemkab Barito Utara Ajukan Raperda Penanggulangan Prostitusi

  • Oleh Ramadani
  • 28 Januari 2019 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan pengantar rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila kepada DPRD pada Rapat Paripurna, Senin (28/1/2019).

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan prostitusi dan perbuatan asusila merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan dan hukum, serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara. Selain itu, juga merendahkan harkat dan martabat manusia.

“Prostitusi dan perbuatan asusila tidak saja merugikan individu para pelaku tapi juga dapat berdampak pada kerusakan moralitas sosial, rusaknya sendi-sendi kehidupan keluarga dan bermasyarakat,” katanya.

Prostitusi dan perbuatan asusila telah terbukti menyebarluaskan berbagai macam penyakit, termasuk penyakit hiv/aids yang belum ditemukan obatnya. Akibat pelacuran juga telah mengakibatkan terus terjadinya perdagangan orang terutama wanita untuk diadikan pelacur.

Dengan memperhatikan permasalahan tersebut, jelas dia,  dalam konteks kebijakan daerah maka prostitusi dan perbuatan asusila dengan segala bentuk dan aktifitas terkait lainnya sudah semestinya ditetapkan sebagai perbuatan yang harus ditanggulangi.

“Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan tadi, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara merasa perlu menyusun raperda tentang penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila,” ucapnya.

Disusunnya raperda itu juga merupakan tindak lanjut dan wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terhadap hasil rapat koordinasi nasional bidang rehabilitasi sosial yang dilaksanakan Kementerian Sosial.

“Di mana pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial mencanangkan Indonesia Bebas Pasung 2017, Bebas Anak Jalanan 2017, dan Bebas Lokalisasi Prostitusi 2019,” ungkapnya.

“Dengan disampaikannya raperda tentang penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila ini, kami mengharapkan kiranya dapat segera dibahas dan disepakati bersama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara yang kita cintai,” tutupnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru