Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rumah Sakit Wajib Akreditasi  

  • 28 Januari 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, Senin (28/1/2019) mengatakan, akreditasi bagi rumah sakit merupakan sebuah kewajiban.

Sebagaimana UU RI No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, akreditasi diwajibkan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.

“Rumah sakit wajib terkareditasi, itu sesuai dengan UU Rumah Sakit. Kami akan memantau dan berkoordinasi dengan rumah sakit di Kalteng terkait ini,” kata Suyuti.

Suyuti menjelaskan, pihaknya tidak bisa menjamin pelayanan yang diberikan rumah sakit tersebut sesuai standar, jika tidak memiliki akreditasi.

“Rumah sakit yang terakreditasi memiliki prosedur untuk mengurangi terjadinya malpraktik,” jelas Suyuti.

Sampai saat ini, dari 26 rumah sakit di Kalimantan Tengah, sembilan di antarnaya belum terkareditasi. Terdiri, tujuh rumah sakit swasta dan dua RSUD. (AGUS PRIYONO/B-11)

Berita Terbaru