Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kronologi Kakek Aniaya Mantan Pacar Berusia 24 Tahun

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Januari 2019 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Em, kakek berusia 52 tahun sudah diamankan ke Polsek Panandut. Penyebabnya, warga Jalan Rajawali III itu menganiaya mantan pacarnya, Wi (24) menggunakan helm. 

Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhillah mengatakan, peristiwa bermula ketika korban bermaksud pergi ke pasar pada Jumat (25/1/2019). 

Saat berada di Jalan Batam, korban bertemu pelaku. Selanjutnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan motornya. Namun korban menolak.

Ternyata pelaku naik pitam dan langsung melepas helmnya berikut melayangkan ke arah kepala korban. Korban pun mengalami luka di bagian kepala.

Selanjutnya, Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Pahandut bergerak melakukan penyelidikan pascamenerima laporan. 

Dari hasil penyelidikan itu, pelaku ditangkap. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Panandut. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru