Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Ada Aturan Sanksi Bagi Rumah Sakit Tidak Akreditasi

  • 28 Januari 2019 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah sakit diwajibkan akreditasi, berdasarkan aturan. Tetapi, belum ada sanksi bagi rumah sakit yang belum akreditasi.

“Di UU tentang Rumah Sakit itu, mewajibkan tiap rumah sakit harus memiliki akreditasi. Masalahnya, belum ada sanksi bagi yang belum akreditasi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, Senin (28/1/2019).

Suyuti menjelaskan, sejauh ini sanksi yang diberikan bagi rumah sakit sebatas pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Rumah sakit belum akreditasi tidak bisa ditutup, hanya diputus kerjasama dengan BPJS. Namun saat ini, 90 % pasien RS itu menggunakan BPJS, kalau tidak kerja sama dengan BPJS pasien darimana biayanya," kata Suyuti.

"Biaya operasional jalan terus namun tidak ada pasien, tentu rumah sakit itu akan tutup dengan sendirinya,” jelas Suyuti.

Di 2019 ini ada sekitar 600 rumah sakit yang belum terakreditasi di seluruh Indonesia. Sembilan di antaranya berada di Kalimantan Tengah. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru