Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Mengaku Diajak Angkut Kayu Ilegal Usai Bongkar Garam

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2019 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus illegal logging, JI (22), diajak membawa kayu milik Wijaya, pria yang baru dikenalnya. Ajakan itu diterima tersangka usai bongkar garam. Hingga akhirnya dia diamankan dalam kasus pengangkutan kayu benuas ilegal tersebut.

"Kata Wijaya aman, makanya saya angkut saja," kata tersangka saat tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa (29/1/2019).

Warga Berkat Mufakat, Gang Siaga, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu membawa 63 potong kayu olahan sebanyak 7,1 meter kubik.

Kayu itu terdiri dari berbagai ukuran yakni 14 x 25 x 400 cm, 12 x 24 x 400 cm, 18 x 18 x 400 cm, 25 x 28 x 400 cm, dan 10 x 20 x 400 cm tanpa dilengkapi dokumen. Kayu diangkut dengan truk KT 8549 RG.

Tersangka diamankan pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 Wib. Dia diamankan Aipda Yoyo Prasetyo dan Briptu Adi Sunaryo yang berpatroli di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

"Kayu itu mau dibawa ke Palangka Raya. Dijanjikan akan diberi upah Rp 6 juta jika sampai di sana," tukas tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dibidik Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru