Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Jambi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Langkah Penegakan Aturan Kepegawaian terhadap Oknum Guru SD Pengedar Miras

  • Oleh Wahyu Krida
  • 29 Januari 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Oknum guru salah satu SD di Pangkalan Bun, SJS  (52) tertangkap basah memproduksi minuman keras jenis arak dan tuak bersama isterinya MK (48) di rumahnya Jalan Natai Arahan Gang Paus RT 24 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Jumat (25/1/2019) lalu.

Terkait itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar) Majerum Purni, Selasa (29/1/2019), mengatakan secara lisan sudah memberitahukan hal ini kepada Bupati Kobar serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

"Kadisdikbud menyerahkan proses hukumnya pada Satpol PP sesuai perda miras dan kewenangan yang berlaku. Rencananya oknum guru dan isterinya akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun hari Jumat," kata Majerum.

Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Kobar, Rosihan Pribadi mengatakan sudah mendapatkan pemberitahuan mengenai hal tersebut.

"Secara informal saya sudah mendapat laporan terkait tertangkapnya seorang oknum guru SD yang memprodukasi dan memgedarkan miras.  Saya sedih dan prihatin atas kasus ini," jelas Rosihan.

Rosihan mengatakan, proses penanganan masalah kepegawaian pada yang bersangkutan akan dilakukan setelah proses hukum selesai.

"Prinsipnya, oknum guru tersenut sudah dalam penanganan hukum. Kami serahkan sepenuhnya ke proses hukum. Masalah penegakan aturan kepegawaian akan ditindaklanjuti pasca keluarnya putusan proses hukum itu," jelas Rosihan. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru