Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 22 Bulan Penjara Setelah Main Bacok karena Disulut Rokok

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2019 - 14:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IS (23) terdakwa kasus penganiayaan terhadap D dijatuhi hukuman selama 22 bulan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan

Sementara sidang lalu, dia dituntut hukuman selama dua tahun penjara. Dalam vonis hakim, dia dibidik Pasal 351 ayat 2 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh JPU Kejari Kotim, Rahmi Amalia.

Atas vonis itu IS menyatakan menerima. "Terima Yang Mulia," kata pria yang ditolak berdamai oleh korban tersebut.

Warga Jalan Tjilik Riwut Km 19 RT 8 RW 2, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukan Minggu (22/11/2018) sekitar pukul 23.30 WIB di bengkel Jalan Tjilik Riwut Km 19, Kelurahan Kota Besi Hulu.

Terdakwa bersama korban, A dan Y sedang menyaksikan acara pesta perkawinan di Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi. Korban meminta rokok lalu diberi sebatang oleh terdakwa.

Setelah dihidupkan korban malah menyulutkan ke leher terdakwa. Lantas korban pulang menunggu di lokasi kejadian. Saat korban dan dua rekannya melintas lokasi kejadian terdakwa menghentikannya.

Dia menanyakan soal kejadian itu hingga keduanya cek cok. Karena tidak terima terdakwa mengambil parang di bengkel membacok ke arah wajah korban.

Akibat perbuatannya itu hal yang memberatkan menurut hakim korban alami luka dan tidak ada perdamaian antara keduanya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru