Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap Saat Mau Antar Pesanan Pembeli

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - ASB alias Ag dan AP menjalani sidang atas kasus narkotika jenis sabu.

Dalam sidang itu saksi anggota Satreskoba Polres Kotim Atep Setia Permana dan Lukas Prima dihadirkan jadi saksi keduanya diamankan disatu TKP.

Saat itu keduanya tengah asyik menjalani bisnis haram itu dan ingin mengantar pesanan sabu. "Keduanya kita amankan di satu lokasi di kediaman ASB," kata Lukas, Selasa (29/1/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim itu terungkap sabu itu berasal dari Sarwani (berkas terpisah) yang tidak lain kakak kandung ASB.

Keduanya diamankan pada Kamis (25/10/2018) pukul 13.30 WIB di kediamannya Jalan Kihajar Dewantara, Gang Merak 3, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatam Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari tangan ASB di diamankan 1 paket sabu serta CCTV lengkap dengan perangkatnya selain itu juga diamankan ponsel yang digunakan untuk komunikasi. Sabu itu sisa yang belum habis terjual.

Sabu itu beratnya sebanyak 0,95 gram dan uang sebesar Rp300 ribu hasil penjualan sabu yang baru saja ia jual.

Sementara dari AP yang merupakan warga Jalan Batu Suli, komplek perumahan Pepabri Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu diamankan 2 paket sabu yang siap dia edarkan.

"AP ini orang suruhan ASB kalau ada yang pesan lewat AP belinya. Kalau CCTV itu untuk memgawasi transaksi itu," pungkas anggota. (NACO/B-6)

Berita Terbaru