Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Naikkan Hukuman Resedivis Dukun Gadungan

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, menaikan hukuman Indra Purnama alias Erdin alias Candra alias Wahyu alias Bayu, 28, terdakwa kasus penipuan dengan modus dukun gadungan.

"Terdakwa memanfaatkan kesempatan saat korban sangat perlu pengobatan dan kesembuhan," kata Muslim Setiawan, Selasa (29/1/2019).

Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 378, KUHP. Dia diangap melakukan penipuan dan divonis 2,5 tahun penjara. Sedangkan pada sidang sebelumnya, Indra Purnama dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo.

Resedivis kambuhan itu melakukan perbuatannya pada Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, Lokasinya beraksi di Jalan HM Arsyad, Km 6, masuk Jalan Panglima Hamdan, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Ia menjanjikan kesembuhan kepada Novi Jumiatul, adik dari Wus Fajriana alias Uus, dengan meminta menyiapkan uang sebesar Rp30 juta. Serta syarat lain seperti kain kuning, kain putih, bunga hidup, piring berisi beras kuning dan putih, telur dan dua gelas air.

Setelah menerima uang itu, terdakwa kabur. Uang hasil penipuan itu lalu dihabiskan untuk kepentingan pribadinya. Atas vonis itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima. (NACO/B-3)

Berita Terbaru