Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekali Jual Sabu Dapat Untung Rp400 Ribu

  • Oleh Naco
  • 29 Januari 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit- DIJ alias Den, 28, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan dan Jaksa Kejari Kotawaringim Timur Didiek Prasetyo Utomo, mengaku sekali menjual sabu dapat keuntungan hingga Rp400 ribu.

"Ambil sabu dengan Susan sekali jual 0,5 gram itu saya dapat keuntungan Rp400 ribu," kata terdakwa saat persidangam di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (29/1/2019).

Dari tangan terdakwa diamankan lima paket sabu. Barang haram itu dibeli terdakwa seharga Rp1,1 juta. Lima paket sabu itu rencananya dijual dengan harga yang bervariasi.

Sebanyak empat paket rencananya dijual dengan harga Rp100 ribu per paket. Sedangkan satu paket sisanya, belum ditentukan harganya karena isinya lebih banyak dari yang lain.

Terdakwa diamankan pada Senin  (12/11/2018) pukul 14.45 WIB di gudang sayur, Jalan Rahadi Usman II, RT 1, RW 1, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

"Saya sudah lima kali beli sabu dengan S. Itu saya beli selama tiga hari saja," ucap laki-laki yang kesehariannya sebagai buruh angkut sayur itu.

Selain sebagai pengedar, terdakwa juga sudah lama menggunakan sabu. Sementara itu, terkait uang Rp240 ribu yang diamankan polisi, dia akui hasil dari penjualan sabu. (NACO/B-3)

Berita Terbaru