Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Rindan Banua Harus Tinggal di Balik Jeruji Besi Selama 6 Tahun

  • 29 Januari 2019 - 18:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Sal, warga Jalan Rindan Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, harus tinggal di balik jeruji besi setelah kembali menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan di Pangadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/1/2019).

Majelis hakim yang diketuai Zulkifli memvonis terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, sesuai pasal yang dikenakan Pasal 114, Ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mendakwa Sal dengan hukuman 7 tahun penjara subsider 3 bulan penjara.

Sal divonis berasalah karena telah melakukan menjual sabu yang didapatnya dari As, buronan aparat kepolisian.

Dari tangan As, terdakwa mendapatkan sabu seberat 0.5 gram seharga Rp1,2 juta. Sabu itu kemudian dibaginya menjadi 10 paket. Paket kecil sabu tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp250 ribu.

Penjualan singkat serta keuntungan yang berlipat membuat Sal tergoda terjun ke bisnis haram itu. Kini setelah ditangkap kepolisian, Sal harus menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru