Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Ini Pikir-pikir Tanggapi Putusan Hakim    

  • 29 Januari 2019 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – EC, terdakwa yang ditangkap sebagai kurir sabu ini masih pikir-pikir menanggapi putusan majelis hakim yang memvonis dirinya 4 tahun dan subsidair 1 bulan.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sukri Gazali mengatakan, ada upaya hukum banding dari terdakwa perihal putusan majelis hakim tersebut, karena terdakwa merasa bahwa dirinya tidak bersalah.

“Dari pledoi kemarin terdakwa meminta bebas tanpa syarat, karena merasanya dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Terdakwa tadi pun masih belum menerima putusan majelis hakim, masih pikir-pikir. Jadi ada upaya hukum banding dari terdakwa,” ujar Sukri Gazali usai persidangan, Selasa (29/1/2019).

Senada dengan itu, pihak keluarga dari terdakwa pun mengatakan jika EC tidak bersalah dan merasa bahwa terdakwa itu hanya dijebak oleh O yang memberikan sabu kepada terdakwa untuk diantarkan di Jalan Murjani, tempat terdakwa ditanggkap.

“Kami rasa terdakwa itu dijebak, jadi di dakwaan itu katanya si O melarikan diri, padahal dia tidak melarikan diri. Kenapa dia tidak ditangkap? Bahkan yang bersangkutan, O ini bilang kalau EC ini korban,” ujar keluarga terdakwa, Men Gumpul.

Terdakwa diberi tenggang waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk memberikan jawaban atas vonis hukuman tersebut pada persidangan selanjutnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru