Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Konsumsi Sabu Bersama Pacar, Perempuan Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

  • 29 Januari 2019 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gara-gara mengonsumsi sabu bersama pacar, MOS dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 3 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/1/2019). 

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan sabu bagi diri sendiri.

Dalam persidangan, terdakwa juga mengajukan pledoi secara lisan, bahwa dirinya merasa bersalah atas perbuatannya tersebut.

“Saya menyesal, saya mengaku bersalah, saya berjanji, saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujar MOS, di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Alfon.

MOS ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di barak tempatnya tinggal, terdakwa sering melakukan pesta sabu bersama pacarnya Lin yang kini menjadi buronan kepolisian. Terdakwa mengaku mereka berdua bisa mengonsumsi sabu 3 kali dalam seminggu. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru