Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Paripurna DPRD Bahas Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023

  • Oleh Ramadani
  • 29 Januari 2019 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Mengenggah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023, Selasa (29/1/2019)

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas didampingi wakil ketua II H Acep Tion dan Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra. 

Pidato pengantar Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023  disampaikan langsung oleh Sugianto Panala Putra. 

Wakil Bupati mengatakan, penyusunan dokumen RPJMD ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Selain itu, Undang-undang Nomor 23.2014 tentang pemerintaan daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama, serta pasal 264 menyatakan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Diakhir rapat, wakil Bupat Barito Utara Sugianto Panala Putra menyerahkan materi rapat kepada Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas didampingi wakil Ketua II, H Acep Tion. (RAMADHANI/-2)

Berita Terbaru