Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut Wanita Pembawa Ekstasi dengan Hukuman 12 Tahun

  • 29 Januari 2019 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum menuntut ZA dengan hukuman 12 Tahun lantaran membawa pil ekstasi 58 butir ke Palangka Raya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/1/2019), Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa membawa narkotika golongan I tersebut lebih dari 5 gram.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian di parkiran depan Hotel Aquarius Palangka Raya saat menyerahkan pesanan pil ekstasi yang dibawa terdakwa dari Banjarmasin.

Sebanyak 58 butir pil ekstasi dengan berat bersih 30.68 gram yang dibawa terdakwa tersebut dibeli dari seseorang bernama Rob dengan harga Rp20,3 juta. Namun, terdakwa baru membayar Rp10,5 juta dan sisanya akan dilunasi setelah transaksi selesai.

Terdakwa selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa terhadap putusan Jaksa. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru