Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanggapi Eksepsi, Afridel Jinu akan Jalani Sidang Putusan Sela

  • 29 Januari 2019 - 22:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Afridel Jinu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/1/2019). 

Dalam persidangan tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut terhadap eksepsi terdakwa pada pekan kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli mengatakan, dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap mempertahankan bahwa dakwaan terhadap Afridel Jinu tersebut adalah benar.

Terdakwa tersangkut kasus pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam postinganya di media sosial. 

“Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa itu benar, karena dakwaan itu berasal dari pemeriksaan penyidik yang dirangkum menjadi sebuah dakwaan,” ujar Zulkifli, Selasa (29/1/2019).

Afridel Jinu akan menjalani sidang lanjutan yang beragendakan Putusan Sela terhadap kasus yang tengah dihadapinya di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Sidang putusan sela akan dilaksanakan pekan depan, dalam sidang tersebut akan ditentukan, apakah kasus ini lanjut atau dihentikan,” pungkas Zulkifli. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru