Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencabul Bocah Perempuan Dua Tahun Babak Belur Diamuk Massa

  • Oleh Ramadani
  • 30 Januari 2019 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - OD (39) warga Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia dua tahun pada Minggu (27/1/2019) lalu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Samsul Bahri mengatakan, tersangka kini ditahan di Polres Barito Utara.

"Tersangka kita amankan pada Minggu lalu dan sudah ditahan. Berdasarkan keterangan saksi, korban, dan hasil visum, ada bukti kuat tersangka melakukan aksi pencabulan tersebut,” jelasnya, Rabu (30/1/2019).

Samsul mengatakan, pencabulan tersebut terjadi di kamar mandi penginapan di Kecamatan Teweh Tengah, Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Awalnya korban yang saat itu bersama orangtuanya tiba-tiba tidak ada di tempat duduknya. Orangtua korban mencari hingga menemukannya dalam kamar tamu penginapan dan sudah tidak menggunakan baju. Hingga terbongkarlah perbuatan cabul itu.

Orangtua korban yang emosi langsung mendatangi tersangka yang kemudian berusaha melarikan diri. Namun, warga sekitar dengan sigap langsung menangkap tersangka.

"Tersangka sempat diamuk massa hingga babak belur, sebelum diserahkan ke kepolisian," katanya. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru