Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meski Suka Sama Suka, Karyawan Sawit Terancam 12 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Januari 2019 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Muh (21) terancam hukuman selama 12 tahun penjara setelah ia dituntut JPU Kejari Seruyan Margaret Novita EPI atas kasus persetubuhan yang ia lakukan terhadap remaja berusia 13.Tuntutan itu dibacakan di hadapan hakim Edi Rosadi.

Meski dalam kasus ini korban terlebih dahulu menggoyangnya akibat perbuatannya itu, ia dianggap melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Kami akan ajukan pembelaan nantinya, selain dituntut 12 tahun terdakwa juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono, Rabu (30/1/2019) usai sidang tertutup itu. 

Dalam kasus ini terdakwa berurusan dengan hukum berawal pada Sabtu (13/10/2018) di perumahan perusahaan di Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Saat itu terdakwa menghubungi korban karena ingin ke rumahnya. Setelah tidak ada orang tua korban, terdakwa ke rumah korban. Di situ keduanya ke kamar. 

Tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, terdakwa dan korban yang dimabuk asmara melakukan hubungan layaknya suami istri.

Meski suka sama suka, setelah perbuatannya diketahui terdakwa dilaporkan hingga karyawan kelapa sawit itu meringkuk di jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru