Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Cabuli Anak Tirinya Berusia 10 Tahun, Warga Kasongan Ini Diamankan Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 31 Januari 2019 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - N alias U (35) warga Kecamatan Katingan Hilir diamankan pihak Polsek Katingan Hilir lantaran diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

N dilaporkan oleh istrinya sendiri selaku orang tua bocah karena melecehkan atau mencabuli putrinya.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting,  melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, Kamis (31/1/2019) mengatakan, tersangka N ditangkap di kediamananya, Jumat (25/1/2019) pukul 12.00 WIB.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban, pelecehan dilakukan tersangka pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Bermula saat tersangka pulang ke rumah dan tidak menjumpai istrinya, kemudian tersangka melihat anak tirinya sudah tertidur dalam kelambu.

Tersangka saat itu langsung menggerayangi korban hingga korban terbangun dan ketakutan.

“Situasi saat itu sepi. Korban diancam untuk tidak melawan, tersangka mulai melecehkannya dengan  mencium pipi dan dada korban, lalu jarinya dimasukkan ke kemaluan korban," katanya.

Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan korban mengalami trauma dan gangguan psikologi. 

Ibu korban yang mengetahui hal ini merasa keberatan dan melaporkan ke pihak Polsek Katingan Hilir. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru