Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Limbah PT SEM Rusak Tempat Pemakaman Umum

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 31 Januari 2019 - 11:42 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Limbah perusahaan batubara milik PT Senamas Energindo Mineral (SEM), anak Perusahaan Rimau Group, merusak tempat pemakaman umum (TPU) Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.

Kuburan tersebut rusak akibat pembukaan lahan stockpile sehingga membuat kemarahan warga setempat. Warga menuntut ganti rugi Rp5 miliar.

Margunadi (52) mengatakan, kuburan keluarganya terkena dampak akibat aktivitas PT SEM. Ada enam kuburan keluarga yang rusak sehingga salip pecah-pecah. "Tahu bahwa kuburan keluarga rusak setelah keponakan menjeguk makam ibunya," ucap Margunadi, Kamis (31/1/2019).

Akibat aktivitas PT SEM yang diduga kuat telah melakukan penggusuran dan perusakan makam tersebut, pihak keluarga dan kesepakatan adat menuntut pihak perusaahan untuk bertanggung jawab dengan ganti rugi biaya kerusakan sebesar Rp5 miliar.

“Ini perbuatan yang menghina, pelecehan, martabat seluruh keluarga kami dan leluhur kami,” tukasnya. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru