Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Musnahkan Sabu Seperempat Kilogram Lebih

  • 31 Januari 2019 - 12:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang memiliki berat lebih dari seperempat kilogram, tepatnya 3 ons, Kamis (31/1/2019).

Pemusnahan itu dilakukan di halaman mako Polres Kotim yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim M Taufik Mukri, Kasi Pidum Kejari Kotim Lutfi dan salah seorang perwakilan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

"Sabu yang dimusnahkan kali ini berjumlah lebih dari seperempat kilogram atau lebih tepatnya 304,25 gram. Sabu sebanyak 29 bungkus paket klip kecil itu diamankan dari tangan 3 orang tersangka yang ditangkap pada Januari 2019 ini," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammd Rommel.

Ada pun nama tersangka itu yakni Nurdiyanto alias Nur alias Nunung. Pria berusia 22 tahun ini ditangkap oleh Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim di kediamannya yang beralamat di Teluk Dalam atau Jalan Ketapi I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Senin (7/1/2019). Total sabu yang turut diamankan sebanyak 24 paket seberat 107 gram. 

Di tanggal 16 Januari 2019, tim cobra yang dipimpin oleh Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi kembali menangkap seorang tersangka sabu bernama Suryadi alias Surya di Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang. Sabu yang diamankan sebanyak 2 paket dengan berat 200 gram atau 2 ons.

Dan terakhir pada tanggal 25 Januari 2019, seorang tersangka bernama M Erhata Rahmani alias Hata warga Jalan S Parman. Sabu yang diamankan sebanyak 3 paket sabu dengan berat sekitar 7,97 gram.

"Dengan disaksikan oleh para tersangka, sabu dimasukkan ke dalam air yang sudah dicampurkan dengan cairan kimia. Setelah larut, air tersebut dibuang ke dalam selokan. Ini merupakan salah satu bukti dari kami dalam melakukan pemberantasan narkoba,"  terang Kapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru