Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Bandar Narkoba, Warga Kumai Hilir Terciduk Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 31 Januari 2019 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Petualangan Mad (40 tahun)  warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengedarkan narkoba jenis sabu berakhir.

Pasalnya, Rabu (30/1/2018) sekitar pukul 19.30 WIB ia diciduk oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar di sebuah rumah di Kecamatan Kumai bersama barang bukti 15 paket sabu dengan berat kotor 7,08 gram.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Kamis (31/1/2019) menjelaskan kronologis penangkapan bandar sabu tersebut.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Candi sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu," jelas Kasat.

Berdasarkan  laporan tersebut, lanjut Kasat, anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan, di atas meja di dalam kamar terlapor barang berupa dompet bermotif batik yang berisikan sebuah kaleng permen Milton yang di dalamnya terdapat 15 paket yang diduga sabu dengan berat kotor 7,08 gram. Barbuk lainnya berupa timbangan digital dan bong juga ditemukan di TKP ," jelas Kasat.

Menurut Kasat,  saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Kobar dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait kasus tersebut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang – undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (WAHYU KRIDA/B-2)

 

Berita Terbaru