Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu dan Zenith, IRT Warga Kasongan Ini Diamankan Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 31 Januari 2019 - 13:44 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Polres Katingan mengamankan bandar sabu dan obat zenith bernama LM (34) warga Kelurahan Kasongan Lama.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawardy, Kamis (31/1/2019) mengatakan penangkapan ibu rumah tangga (IRT) bandar narkotika dan zenith itu berlangsung di Jalan Pahlawan No10 komplek BTN Haing Jaya VI, RT 013, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Senin (28/1/2019) pukul 15.45 WIB dan baru dirilis hari ini dengan alasan pengembangan.

Penangkapan teraangka setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, polisi mendapati sabu dan zenith.

“Dari tangan tersangka kami berhasil menyita 27 paket plastik klip kecil sabu dengan berat 13,29 gram," kata Iptu Fusnawardy.

Barang bukti lainnya 84 butir obat zenith, uang Rp1 juta diduga hasil penjulan serta peralatan untuk menyabu seperti sebuah pipet kaca, dua buah sedotan plastik, sebuah sendok sabu.

Polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, dompet, tas, plastic klip, dan telepon seluler.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan denda minimal Rp1 miliar sesuai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GOFUR/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru