Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tanyakan Asal Miras, Tapi Tidak Jelas

  • Oleh Naco
  • 31 Januari 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dari mana asal minuman keras (Miras) yang diangkut MS alias As (43) tidak diketahui. Fakta ini diketahui saat majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana mencoba menelusuri asal usul Miras itu.

Bahkan saksi polisi yang mengamankan tidak tahu juga. "Kami hanya mengamankan, setelah itu diserahkan ke polres," kata M Muclisichodin, anggota Polsek Cempaga yang mengamankan tersangka dalam sidang, Kamis (31/1/2019) itu.

As ditangkap Senin (14/10/2018) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 43 Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga. Saat itu dia mengendarai mobil pikap KH 8174 FS. Saat menyalip petugas, dia langsung dikejar karena petugas curiga dengannya.

Saat dihentikan ditemukan barang bukti miras jenis arak putih dan arak madu. Rencananya Miras ini mau dijual ke Kasongan dengan Agung dan ke Tumbang Samba, Kabupaten Katingan dengan Ancau.

Arak putih yang diamankan 123 dus atau 2.952 botol serta Arak madu 2 dus atau 48 botol. "Arak putih sedus dia beli Rp100 ribu, kalau Arak Madu Rp200 ribu mau dijual berapa kami tidak tanyakan," kata saksi.

Sementara saksi lain menurut JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia yang belum hadir juga saksi polisi yang menangkap.

"Berarti tidak ada saksi yang menelusuri siapa pemilik arak ini, putus berarti ini," kata hakim. Harusnya menurut hakim asal usul arak bisa diungkap apalagi, As mengaku ia juga mendapatkan arak itu dengan cara membeli. (NACO/B-6)

Berita Terbaru