Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Sependapat Dengan Jaksa, Pelajar SMP Pembobol Rumah Dikembalikan ke Orang Tua

  • Oleh Naco
  • 31 Januari 2019 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ade Satriawan, yang memimpin sidang tiga pelajar SMP berusia 15, 13 dan 13 sependapat dengan jaksa Kejari Kotawaringin Timur, Dewi Khartika.

Ade Satriawan memutuskan, ketiga pelajar itu dikembalikan kepada orang tua mereka.

"Atas putusan itu kami menerima karena itu hukuman yang tepat bagi mereka. Memang kalau kerugian besar. Tapi mereka masih anak-anak dan seharusnya dikembalikan ke orang tua untuk dibina," kata Agung Adisetiyo, penasihat hukum ketiga pelajar tersebut, Kamis (31/1/2019).

Meski dikembalikan kepada orang tua, ketiga remaja tanggung itu terbukti melanggar Pasal 363, Ayat (1) ke-4, KUHP, karena membobol rumah P Mangaratua Marpaung.

Senada dengan hakim, jaksa Dewi Khartika menyatakan menerima vonis tersebut.

"Kita tidak sependapat mereka dikurung. Semoga ke depan mereka tidak mengulangi perbuatan itu lagi," tukas Agung.

Pelajar kelas 1 SMP, dimejahijaukan lantaran mencuri uang di rumah P Mangaratua Marpaung, di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/9/2018).

Rumah korban saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal ibadah ke gereja. Ia dan kawan-kawan masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang dengan cara mencongkel jendela dengan parang.

Dari jendela itu mereka mengambil kunci pintu. Di kediaman korban, ketiga remaja itu berhasil mengambil uang sebesar Rp100 juta dan perhiasan emas 99 karat, berupa tiga buah gelang, 1 buah kalung, 1 buah cincin, dan kalung emas putih.

Oleh ketiganya, uang itu habis digunakan untuk bermain dan membeli ponsel. Namun, para terdakwa dalam sidang itu tidak mengetahui secara persis berapa jumlah uang yang diambil. (NACO/B-3)

Berita Terbaru