Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polsek Katingan Hilir Ringkus Pelaku Pengganda Uang

  • Oleh Abdul Gofur
  • 31 Januari 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Katingan Hilir bersama Satreskrim Polres Katingan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menggandakan uang.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, Kamis (31/1/2019) menuturkan pengganda uang bernama AF alias Do (42) diringkus pihaknya, Minggu (27/1/2019) pukul 22.00 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut, kerugian para korban mencapai Rp90, 6 juta. 

Menurutnya dari hasil pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, 750 lembar palsu Dollar Amerika, peti kayu terbuat dari kayu, enam lembar buku rekening BRI atas nama Muhamad Amin, kain putih polos, kain hitam polos, satu botol minyak wangi, satu botol hajar aswad, dan dua buah mercon asap.

Menurut Kapolsek terjadinya penipuan tersebut berawal dari tersangka yang melakukan aksi tipu muslihatnya dengan cara mendatangkan sejumlah uang kertas berjenis dollar (palsu) di dalam sebuah peti kotak terbuat dari kayu dikediam korban, Tengan D Halip (57) warga Jalan Revolusi No 178 RT 008, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Rabu (1/08/2018).

Diketahui, tersangka mengaku dapat mendatangkan uang gaib dengan meminta korban membuka peti yang kosong yang tanpa disadari korban, tersangka sudah memasukkan uang palsu kemudian ditaburi pasir dan korban diminta menutup kembali.

Tidak lama kemudian tersangka meminta korban untuk membuka peti tersebut dan terlihat sudah ada uang dollar, kemudian korban diminta menghitung uang tersebut dan dibungkus menggunakan kain hitam dan putih, tanpa diketahui tersangka memasukkan petasan jenis asap agar korban lebih percaya, selanjutnya korban mengunci peti dan akan membukanya sampai batas waktu yang ditentukan.

Setelah percaya, korban memberikan uang sebesar Rp55 juta, kemudian korban ada beberapa kali transfer dengan jumlah Rp35, 6 juta.

Namun ketika korban menyadari merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Katingan Hilir. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian Rp90, 6  juta.

Menurut Kapolsek saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Katingan Hilir, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 378 KUH pidana tentang tindak pidana penipuan. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru