Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belum Sempat Terima Upah Angkut Kayu, Pria Ini Sudah Diamankan Polisi

  • Oleh Naco
  • 01 Februari 2019 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus kayu ilegal, AR mengaku kayu ilegal jenis Benuas yang ia angkut dijanjikan upah Rp3,5 juta oleh pemilik kayu, Wijaya. Namun demikian, ia belum sempat menerima upahnya.

"Perjanjiannya kayu sampai baru dibayar," kata warga asal Kalimantan Selatan tersebut, Jumat (1/2/2019).

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, tersangka menerangkan kayu itu dijanjikan upah Rp3,5 juta sebanyak 47 keping dari berbagai ukuran tersebut diangkut sampai ke Palangka Raya.

Manakala diangkut sampai Banjarmasin, Kalimantan Selatan maka upah yang dijanjikan sebesar Rp7 juta. Akan tetapi kata dia, ia belum menikmati hasilnya karena telah diamankan anggota kepolisian setempat.

Ia diamankan pada Minggu (2/12/2018) di Jalan Andjar Soegiyanto Desa Rantau Tampang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. Akibat perbuatannya itu ia dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kini oleh JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, tersangka sebelum disidangkan dalam kasus illegal loging tersebut dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit untuk proses penahanannya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru