Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis Denda Rp1 Juta Bagi Guru SD dan Istrinya Bisnis Miras

  • Oleh Wahyu Krida
  • 01 Februari 2019 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang guru SDN di Pangkalan Bun, SJS (52) dan istrinya akhirnya divonis denda Rp1 juta karena terbukti menjalani bisnis minuman keras (miras).

Fakta ini terungkap saat mereka menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (1/2/2019). 

MK (48 tahun) warga Jalan Natai Arahan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang memproduksi dan menjual miras mendapatkan vonis denda.

Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Muhammad Ikhsan yang memimpin persidangan memvonis denda masing -masing Rp1 juta atau kurungan 15 hari penjara.

Terkait vonis tersebut Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni menjelaskan pasca vonis tersebut pihaknya masih menunggu salinan putusan dari perkara pelanggaran Perda Miras yang dilakukan keduanya.

"Setelah salinan putusannya sudah kami dapatkan dari PN Pangkalan Bun, kemudian akan kami teruskan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar. Salinan putusan tersebut nanti akan dijadikan bahan pertimbangan terkait pemberian sanksi pelanggaran kode etik ASN lantaran satu tersangka yaitu SJS merupakan ASN dan berprofesi sebagai guru disalah satu SD di Pangkalan Bun," jelasnya. (YUDA/B-6)

Berita Terbaru